Perdagangan gelap organ manusia lagi-lagi menimpa seorang wanita muda asal NTB yang bekerja di negri tetangga. Dari hasil keterangan Anggota Sub Komite Trafficking, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Any Suryani H, SH. MHum dikatakan, penjualan organ tubuh para TKI yang meninggal di luar negeri tersebut hampir tidak pernah dipermasalahkan, baik oleh pemerintah Indonesia maupun keluarga korban.
Keluarga korban umumnya dengan perasaan pasrah menerima mayat keluarganya yang "dipaketkan" melalui Bandara Selaparang Mataram, dengan menggunakan pesawat komersial. Keluarga korban tidak pernah tahu kondisi mayat keluarganya yang dikirimkan melalui paket, dengan polosnya keluarga korban menerima kiriman paket itu dan segera menguburkannya. "Padahal dari beberapa kasus yang pernah dilakukan terhadap kiriman mayat TKI yang meninggal di luar negeri tersebut sudah tidak utuh lagi, sejumlah organ tubuh korban sudah hilang seperti mata dan ginjal yang kemudian digantikan dengan kapas," katanya.
Menurutnya, bentuk trafficking baru tersebut tidak boleh dibiarkan terus menerus, Pemerintah maupun keluarga korban perlu melakukan upaya-upaya hukum, sehingga kematian para TKI di luar negeri yang seringkali disebutkan sebagai korban kecelakaan lalu lintas tidak sia-sia. Pemerintah perlu mendesak perusahaan pengerah tenaga kerja ke luar negeri itu untuk mendapatkan perlindungan hukum, Terlebih jangan sampai organ tubuh mereka diambil dan diperjualbelikan.
"Disamping itu, keluarga korban harus memiliki keberanian untuk membuka peti jenazah yang dikirim melalui paket di Bandara tersebut, sebab dengan dukungan bukti-bukti itulah nanti proses hukum dapat ditindaklajuti," ujar Any Suryani.
Lebih lanjut Any Suryani yang juga salah satu dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Mataram menyatakan, kecenderungan baru trafficking lainnya adalah perekrutan penari-penari tradisional, dengan berbagai janji muluk akan mendapat pekerjaan dan upah yang menggiurkan.
"Kedua bentuk trafficking tersebut merupakan hal baru terjadi di daerah ini, disamping ada sepuluh bentuk traffiking yang lazim dilakukan," katanya. Kesepuluh bentuk trafficking itu antara lain, pengadopsian anak yang tidak prosedural, perkawinan kontrak, pelibatan anak-anak dalam perdagangan obat-obat terlarang, mempekerjakan anak di Jermal atau perkebunan, eksploitasi seks dan paedofilia. Pornografi perempuan dan anak, perdagangan perempuan dan anak untuk kerja paksa ataupun perbudakan, memperkerjakan perempuan dan anak untuk kerja paksa, mempekerjakan perempuan dan anak dalam kerja seks atau kegiatan pelacuran. ( windhi)
No comments:
Post a Comment