Mendonorkan atau memberikan organ manusia sesungguhnya perbuatan mulia karena menolong kehidupan manusia, tetapi yang tidak di perbolehkan atau diharamkan adalah jual beli organ, sebenarnya manusia tidak berhak memberikan atau menjual organ manusia karena organ yang ada di tubuh manusia bukan milik dirinya sendiri “organ itu kita tidak membeli atau di berikan tetapi di ciptakan tuhan untuk kelangsungan kehidupan manusia “demikian ujar Abdul Aziz.
Bagi yang memerlukan organ manusia, hal ini sudah diatur oleh negara untuk tidak di jual belikan sehingga transplantasi di perbolehkan sepanjang tidak membahayakan kita serta tidak ada unsur komersialisasi. “Jadi yang membuat perbuatan transplantasi ini haram apabila terjadi jual beli organ atau komersialisasi organ yang bukan miliknya sendiri” tambahan pidato Abdul Aziz.
Dalam pasal 33 ayat 2 di nyatakan transplantasi organ suatu jaringan tubuh serta tranfusi darah hanya tujuan kemanusiaan dan di larang untuk komersialisasi. ketentuan pasal ini belum ada penjelasan yang terperinci sehingga untuk mengatasi pesoalan ini abdul aziz mengusulkan agar merevisi UU tentang kesehatan mengenai”komersialisasi tubuh”. (maria)
No comments:
Post a Comment