Di Indonesia, seperti diatur dalam pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan No 23/1992, ahli hukum kedokteran RSCM, dr. Herkutanto, SH, menjelaskan transplantasi organ termasuk cangkok ginjal dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan tujuan komersil. Di sela-sela perbincangan sabtu siang di Jakarta, Herkutanto juga menjelaskan tentang pasal 34 Undang-Undang Kesehatan No 23/1993 yang mengatur transplantasi jaringan tubuh. Dijelaskan, transplantasi hanya boleh dilakukan tenaga-tenaga kesehatan yang memang berkompeten, juga disyaratkan adanya persetujuan dari donor maupun ahli waris.
Bertolak belakang dengan Indonesia, di negara Cina ginjal justru dijadikan sebagai devisa negara. Warga negeri tirai bambu dibebaskan untuk menjual organ vitalnya tersebut, bahkan bagi pendonor ada reward dari pemerintah, seperti pemberian pekerjaan hingga asuransi kesehatan. (Duhita)
No comments:
Post a Comment